BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila mempunyai kedudukan dan peran utama sebagai dasar filsafat negara. Dengan kedudukannya seperti, Pancasila mendasari dan menjiwai
semua proses penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang serta menjadi
rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila memberikan
suatu arah dan kriteria yang jelas mengenai layak atau tidaknya suatu sikap dan
tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kehidupan politik Indonesia selalu
didasari oleh nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan landasan dan tujuan
kehidupan politik bangsa kita.
Berkaitan dengan
hal tersebut, proses pembangunan politik yang sedang berlangsung di negara kita sekarang ini harus diarahkan pada
proses imlementasi sistem politik demokrasi Pancasila yang handal, yaitu
sistem politik yang tidak hanya kuat, tetapi juga memiliki kualitas
kemandirian yang tinggi yang memungkinkan untuk membangun atau mengembangkan
dirinya secara terus-menerus. Oleh karenanya secara langsung Pancasila telah dijadikan
etika politik seluruh komponen bangsa
dan negara Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian Etika?
2. Apakah pengertian Nilai, Moral dan
Norma?
3. Apakah itu Hirarki Nilai?
4. Apakah pengertian Etika Politik?
5. Apakah definisi dimensi politik
kehidupan manusia?
6.
Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam Pancasila Sebagai Sumber Etika
Politik?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
dalam makalah ini adalah
1.
Untuk mengetahui pengertian nilai, moral dan norma dalam konteks pancasila
sebagai etika politik.
2.
Dapat mengerti hubungan antara nilai, moral dan norma dalam konteks pancasila
sebagai etika politik.
3.
Dapat memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika
politik.
D. Sistematika Penulisan
Karya
tulis ini terdiri dari tiga bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
Bab
I : Pendahuluan, rumusan masalah, tujuan penulisan
dan sistematikappenulisan.
Bab
II: Pembahasan, berisikan tentang pengertianetika, pengertian nilai, moral dan norma, pengertian hierarki nilai, pengertian
etika politik, dimensipolitik manusia dan nilai-nilaiyang terkandung dalam
pancasila sebagai sumber etika politik.
Bab
III: Penutup yang terdiri dari kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
ETIKA
Etika merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral (filsafat).
Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang ajaran-ajaran moral atau ilmu yang
mempelajari tentang perbuatan manusia yang baik dan yang buruk.
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika
pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang
perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika
ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika
ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi
kehidupan manusianya:
a.
Etika Umum: mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia.
b.
Etika Khusus: membahas prinsip-prinsip dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia.
2.
Pengertian
Nilai, Moral dan Norma
a. Pengertian
Nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai
yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Nilai juga
merupakan sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia yang pada hakikatnya melekat pada suatu objek.
Dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, maupun bernegara, nilai pancasila merupakan standar hidup bangsa
yang berideologi pancasila. Kita hendaknya sadar bahwa secara historis, nilai
pancasila digali dari puncak-puncak kebudayaan, nilai agama, dan adat istiadat
bangsa Indonesia sendiri, bukan diambil dari negara lain. Nilai ini sudah ada
sejak bangsa Indonesia lahir. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pancasila
mendapat predikat sebagai jiwa bangsa.
a. Pengertian Moral
Pengertian moral, menurut Suseno (1998) adalah
ukuran baik-buruknya seseorang, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakat, dan warga negara. Sedangkan menurut Ouska dan Whellan (1997), moral
adalah prinsip baik-buruk yang ada dan melekat dalam diri individu/seseorang.
Walaupun moral itu berada dalam diri individu, tetapi moral berada dalam suatu
sistem yang berwujud aturan. Moral dan moralitas memiliki sedikit perbedaan,
karena moral adalah prinsip baik-buruk sedangkan moralitas merupakan kualitas
pertimbangan baik-buruk. Dengan demikian, hakekat dan makna moralitas bisa
dilihat dari cara individu yang memiliki moral dalam mematuhi maupun
menjalankan aturan.
b. Pengertian Norma
Norma
adalah tolok ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan
tindakan manusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi
rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya terkandung
nilai benar/salah.
Norma
sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai makhluk budaya, sosial, moral
dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki
oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam perwujudannya
dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan
norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang dikenal dengan
sanksi, misalnya:
a. Norma
agama, dengan sanksinya dari Tuhan,
b. Norma
kesusilaan, dengan sanksinya rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c. Norma
kesopanan, dengan sanksinya berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d. Norma
hukum, dengan sanksinya berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan
oleh alat Negara.
Keterkaitan nilai, norma dan moral
merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap
waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi
bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang
kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana tersebut di atas maka nilai
akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan
diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk
menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam kaitannya dengan moral maka
aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh integritas dan martabat
manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh moralitas yang
mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika kadang-kadang atau
seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam
pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang
memberikan ajaran moral.
3.
Pengertian
Hierarkhi Nilai
Hierarkhi
nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu masyarakat
terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai
tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang
ada tidak sama tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat
dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1. Nilai
kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa
senang, menderita atau tidak enak,
2. Nilai
kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan
serta kesejahteraan umum,
3. Nilai
kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan
pengetahuan murni,
4. Nilai
kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari
yang suci.
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai
dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu
keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh
karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan
setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran
sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem
nilai.
Dari uraian
mengenai macam – macam nilai diatas, dapat dikemukakan pula bahwa yang
mengandung nilai itu bukan hanya sesuatu yang bewujud material saja, akan
tetapi juga sesuatu yang berwujud non material atau immatrial. Notonagoro
berpendapat bahwa nilai – nilai pancasila tergolong nilai – nilai kerokhanian,
tetapi nilai – nilai kerohanian yang mengakui adanya nilai material dan vital.
Dengan demikian nilai – nilai lain secara lengkap dan harmonis, yang dimulai
dari sila Ketuhanan yang Maha Esa sebagai ‘dasar’ sampai dengan sila Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai ‘tujuan’.
4.
Pengertian
Etika Politik
Etika, atau filsafat moral mempunyai tujuan
menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik yang demikian, memiliki
tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan mana yang
jelek.Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan
untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada
kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk.
Etika Politik berkaitan erat dengan bidang
pembahasan moral. Tanpa disadari, nilai etis politik bangsa Indonesia
cenderung mengarah pada kompetisi yang mengabaikan moral. Buktinya, semua harga
jabatan politik setara dengan sejumlah uang. Semua jabatan memiliki harga yang
harus dibayar si pejabat. Itulah mengapa para pengkritik dan budayawan secara prihatin
menyatakan arah etika dalam bidang politik (dan bidang lainnya) sedang
berlarian tunggang-langgang (meminjam Giddens, “run away”) menuju ke arah
“jual-beli” menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang.
Namun demikian, perlu dibedakan antara
etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi menyangkut mutu
moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat diandaikan),
misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika politik
menjawab dua pertanyaan:
1.
Bagaimana
seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan
Negara
(misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah
etika institusi.
2.
Apa
yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa yang harus mau dicapai baik oleh
badan legislatif maupun eksekutif.
Etika politik
adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para
filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari
Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak
secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di
ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan
tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk
kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis. Karena itu, sejak abad ke-17
filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
a. Perpisahan
antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke)
b. Kebebasan
berpikir dan beragama (Locke)
c. Pembagian
kekuasaan (Locke, Montesquie)
d. Kedaulatan
rakyat (Rousseau)
e. Negara
hukum demokratis/republican (Kant)
f. Hak-hak
asasi manusia (Locke, dsb)
g. Keadilan
sosial.
5. Dimensi
Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa
berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan
dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi
fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi
fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek
ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia
mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena
tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan
tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan
moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai
hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara
normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum.
Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah
yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus
bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis
menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya. Oleh karena
itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang
mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah
negara. Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penatan yang
berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat. Namun perlu dipahami
bahwa negara yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan sifat kodrat
manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Jadi lemabaga negara yang memiliki
kekuasaan adalah lembaga negara sebagai kehendak untuk hidup bersama.
6.
Nilai – nilai
Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik
Sebagai dasar filsafah negara pancasila tidak hanya
merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga
merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi
kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan
yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut
agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi
hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan
prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang
menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi
moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran
negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Etika Politik
adalah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. Bidang
pembahasan dan metode etika politik. Pertama etika politik ditempatkan ke dalam
kerangka filsafat pada umumnya. Kedua dijelaskan apa yang dimaksud dengan
dimensi politis manusia. Ketiga dipertanggungjawabkan cara dan metode
pendekatan etika politik terhadap dimensi politis manusia itu